Senin, 08 Maret 2010

Century-Gate : history


Sekedar untuk ingat-ingat saja, barangkali ada yang lupa, atau malah belum tahu tentang skandal Bank Century yang baru saja diputuskan bermasalah dalam Rapat Paripurna DPR beberapa hari yang lalu. Berikut ini kronologinya:
(Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/11/14/brk,20091114-208353,id.html)



Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.

Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR. Berikut kronologi kasus Bank Century:


1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.

Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.

14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.

20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century.

Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen.

Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

21 November 2008

Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.

22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).

23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.


26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.

Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.

29 Mei 2009
Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.

Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.

Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.

Akhir Juni 2009

Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.

21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.

27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.

Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.

10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.

21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Kamis, 22 Oktober 2009

Menteri2 Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu 2

Profil Menko Perekonomian, Hatta Rajasa

Kamis, 22 Oktober 2009 - 09:07 wib
text TEXT SIZE :
Share
Anton Suhartono - Okezone
Hatta Rajasa (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Hatta Rajasa kembali dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Jika sebelumnya, menjabat Menteri Sekretaris Negara, kini politisi Partai Amanat Nasional ini menempati pos baru sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.

Pria kelahiran Palembang 18 Desember 1953 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan di kabinet yang sama sebelum digantikan Jusman Syafii Djamal, dan Menteri Riset dan Teknologi di dalam Kabinet Gotong Royong (2001-2004).

Hatta Rajasa menamatkan sarjananya sebagai Insinyur Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1973, Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) selama setahun, namun tidak dilanjutkan karena kesibukannya di Parpol dan menjadi Menristek.

Di kepartaianya, kini dia menjabat sebagai wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai dan sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal PAN, yaitu sejak 2000.

Pada 1999 hingga 2000 dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Reformasi DPR-RI.(ton)



Sri Mulyani Indrawati (lahir di Bandar Lampung, Lampung, 26 Agustus 1962; umur 47 tahun) adalah Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu. Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dari Kabinet Indonesia Bersatu. Sri Mulyani sebelumnya dikenal sebagai seorang pengamat ekonomi di Indonesia. Ia menjabat Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) sejak Juni 1998. Pada 5 Desember 2005, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan perombakan kabinet, Sri Mulyani dipindahkan menjadi Menteri Keuangan menggantikan Jusuf Anwar. Sejak tahun 2008, ia menjabat Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, setelah Menko Perekonomian Dr. Boediono dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Ia dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia untuk tahun 2006 oleh Emerging Markets pada 18 September 2006 di sela Sidang Tahunan Bank Dunia dan IMF di Singapura.[1] Ia juga terpilih sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia versi majalah Forbes tahun 2008[2] dan wanita paling berpengaruh ke-2 di Indonesia versi majalah Globe Asia bulan Oktober 2007.[3]


Mari Elka Pangestu, PhD

Wanita kelahiran Jakarta, 23 Oktober 1955, itu merupakan wanita Tionghoa-Indonesia pertama yang memegang jabatan sebagai menteri di Indonesia sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I (2004-2009).

Mari Pangestu memperoleh gelar Bachelor dan Master of Economics dari the Australian National University, serta gelar PhD (Doktor) dalam bidang Perdagangan Internasional, Keuangan, dan Ekonomi Moneter dari Universitas California, Davis, pada tahun 1986.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Mari Pangestu telah lama aktif dalam berbagai forum perdagangan seperti PECC dan ia adalah salah seorang peneliti ekonomi terpandang di Indonesia. Mari Pangestu diperkirakan akan kembali menempati posisi sebagai Menteri Perdagangan dalam kabinet mendatang.

Senin, 20 April 2009

Mengapa pelayanan Rumah Sakit yang murah kebanyakan tidak profesional?

Sebulan lalu anak saya nomor dua masuk sebuah rumah sakit dengan diagnosa demam berdarah. tiga hari dirawat anak saya diperbolehkan pulang karena trombositnya sudah normal. selama menunggu 3 hari untuk kontrol, kondisi anak saya tetap panas. ketika kontrol anak saya diberi obat penurun panas dengan catatan apabila dalam 2 hari tidak turun panasnya maka harus dirawat lagi. 3 hari kemudian kami kontrol lagi ke RS tersebut dan diperintahkan untuk foto thorax karena anak saya diduga terkena bronchitis. seminggu hasil rontgen tersebut baru bisa kami terima, hasilnya positif. maka anak kami dirawat jalan dengan menggunakan obat-obatan untuk TBC. ketika pengobatan berjalan 3 hari kembali kami dibuat bingung dengan kondisi anak kami yang terus panas ditambah kedua kakinya bengkak.
Kami bawa lagi anak kami ke rumah sakit tersebut (sebuah RS milik TNI AU di Bandung). Oleh dokter yang menangani kami disarankan untuk rawat inap. OK, kami pun rawat inap lagi, kali ini di kelas 2 karena ingin suasana yang lebih tenang. Obat bronchitis distop sementara, digantikan obat antibiotik. 5 hari anak kami dirawat, hanya 2 kali dokter datang, itu pun tak lebih dari 2 menit Saudara!! Informasi yang diberikan pun hanya 5 kata: "Anak Ibu kena rematik bayi" tanpa penjelasan apa pun langsung pergi meninggalkan istri saya yang terbengong-bengong dengan penyakit yang baru sekali terdengar itu.
Hari ke-5 anak kami diperbolehkan pulang karena kakinya sudah tidak bengkak. Tetapi masalah tidak berhenti: anak kami terus mengalami badan panas dan akibatnya menangis terus tiap kali panasnya datang. Akhirnya saya kehilangan kesabaran, kami harus pindah rumah sakit!! Saya pun mengajukan ijin pulang (saya mengajar di Balikpapan) untuk merawat anak saya. Kami bawa anak kami ke salah seorang dokter spesialis anak yang membuka praktek di daerah sekitar tempat tinggal kami.
Sungguh mencengangkan, dokter tersebut geleng-geleng kepala setelah kami ceritakan pengalaman kami. "Tidak ada penyakit rematik bayi itu" demikian kata dokter. Masya Allah!!! Kemudian dokter menanyakan obat-obatan bronchitis yang diberikan untuk anak kami, istri saya yang seorang asisten apoteker menyebutkannya satu-persatu. Lebih kaget lagi dokter itu karena ada satu obat yang tidak boleh diberikan pada pasien berpenyakit paru-paru. "Itu kontra indikasi. Stop sekarang juga semua obatnya!!!" Obat tersebut saya ingat selalu, namanya Kalmetason (bunyinya gitulah).
Masya Allah pembaca sekalian, apa yang harus kami lakukan? Dalam hati saya ingin langsung mendatangi dokter yang telah memberikan obat secara ngawur tersebut dan menghajarnya, tetapi saya pikir apa gunanya? Yang penting kami harus bersyukur karena Allah telah menunjukkan obat yang slah tersebut sebelum berlama-lama anak kami mengonsumsinya.
Besoknya anak kamitidak lagi disuapi obat oleh istri saya, hanya diberi vitamin dari dokter spesialis tadi. Subhanallah, sepanjang hari anak kami sudah lincah, tidak ada panas sama sekali. 3 hari kemudian kami kontrol ke dokter yang sama, lalu diberikan obat bronchitis dalam bentuk sirup.
Alhamdulillaah, anak kami sekarang sudah menjalani hari-hari bermainnya dengan sehat, sambil terus berobat jalan (karena pengobatan paru-paru memerlukan waktu sekitar 6 bulan). Kami orang tuanya merasa tenang lagi. Semoga Allah senantiasa menjaga kesehatan kami semua, itu yang kami doakan tiap hari.
Demikianlah pengalaman kami, semoga ada manfaatnya untuk para pembaca.

Minggu, 05 April 2009

Penerapan Ekonomi Islam dalam Konteks Makro

Selama ini yang terbayang dalam benak saya tentang ekonomi Islam adalah hal-hal yang bersifat mikro: jual beli yang jujur, tidak menimbun keperluan orang banyak, pinjam uang dengan sistem bagi hasil, serta membayar zakat.
Ketika mencoba beranjak ke konsep makro, saya langsung mentok: tidak terbayang. Bagaimana mungkin mengubah sistem perbankan konvensional yang sudah mapan seperti saat ini? Seandainya bisa, subhanallah. (bersambung, mohon sumbangan pemikiran dong)

Rabu, 28 Januari 2009

Hukum Bunga Bank

Sebagai bahan menambah wawasan, kan selama ini kita banyak dengar pendapat tentang bunga bank itu, riba atau bukan, halal apa haram? Nah, berikut ini saya entry fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bunga bank.  Mugi-mugi wonten faedahe, aamiin.

Bagi Hasil dan Riba, Apa Bedanya?

PERBEDAAN FUNDAMENTAL SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL

 

Bank adalah salah satu bentuk lembaga keuangan yang menjadi perantara antara orang yang memiliki dana berlebih dengan yang membutuhkan dana. Bank Syari’ah merupakan sedikit gambaran bagaimana syari’at Islam mengatur pada masalah pendanaan, menjadi alternatif yang sangat berkembang saat ini. Bahkan bank-bank konvesional yang berbasis ribapun berlomba-lomba membuka divisi syari’ah untuk berebut pasar pada segment market ini, sebagai sikap reaktif industri perbankan dalam pembacaan pasar yang mereka lakukan.

Ada sebagian orang yang berpendapat tidak ada beda antara pendapatan riba/bunga dengan pendapatan bagi hasil. Bahkan ada yang barangkali melihat bahwa pendapatan bagi hasil lebih besar sedangkan potongan untuk biaya administrasi lebih sedikit dibandingkan dengan pendapatan dan potongan pada bank konvesional. Hal tersebut memotivasi untuk mempercayakan uang yang berlebih kepada bank-bank syari’ah. Wajar saja jika pendapat tersebut ada di tengah-tengah masyarakat dengan petimbangan bahwa masyarakat saat ini jauh dari pemahaman islam.

Pandangan yang terbentuk akibat system sekuler-kapitalistik yang diterapkan sekarang ini menjadikan standar manfaat dan mudarat sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu. Standar tersebut padahal sangat jauh dari pemahaman Islam yang menjadikan halal dan haram sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu. Lokalisasi prostitusi dan perjudian akan selalu menjadi sesuatu yang buruk dalam Islam walaupun banyak kalangan pengambil kebijakan dan pelaksananya yang menyatakan hal tersebut akan mempermudah negara untuk mendulang pundi-pundi pendapatan (lewat pajak) serta ketertiban sosial masyarakat karena aktivitas tersebut terpusat pada satu titik.

Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan dirinya sendiri, serta hubungan sesama manusia. Hubungan manusia dengan Tuhan menyangkut masalah Aqidah dan ibadah ritual. Hubungan manusia dengan dirinya menyangkut masalah makanan, minuman, pakaian, thaharah dan akhlaq. Sedangkan hubungan manusia dengan sesamanya dapat dilihat pada pengaturan Islam dalam system ekonomi, hukum, politik, social, budaya, pendidikan, hubungan luar negeri, dan lain sebagainya. Jika kita menyakini Islam sebagai the way of life, otomatis kita memiliki kewajiban untuk mengaplikasikan Islam secara sempurna, tidak hanya yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah ritual.

Permasalah perbankan syari’ah merupakan salah satu aspek kecil yang diatur Islam dalam system perekonomian. Rasululullah SAW bersabda bahwa, "Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perda gangan" (HR Ibnu Bathah, dari Al 'Auzai). Dan hadis tersebut kita jumpai realitasnya saat ini yang mana aktifitas perbankan konvensionallah yang menguasai perbankan dunia.

Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak ten tulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah untuk tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. Dengan demikian, menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya sama dengan memakan riba juga.

Islam menyamakan orang yang memakan riba dengan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Bahkan dalam hadis riwayat Al Baihaqy, dari Anas bin Malik menyatakan satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari perbuatan riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam .

 

Bagi Hasil VS Riba Bank

Perbedaan prinsip yang dengan mudah dapat dikenali untuk membedakan sistem bagi hasil pada sistem ekonomi syari’ah dan sistem bunga pada sistem ekonomi konvensional adalah pada sistem returnbagi nasabahnya. Bank konvensional, sistem return-nya adalah sistem bunga yaitu persentase terhadap dana yang disimpan ataupun dipinjamkan dan ditetapkan diawal transakasi sehingga berapa nilai nominal rupiahnya akan dapat diketahui besarnya dan kapan akan diperoleh dapat dipastikan tanpa melihat laba rugi yang akan terjadi nanti. Bank syari’ah sistem return-nya adalah sistem bagi hasil (profit loss sharing) yaitu nisbah (persentase bagi hasil) yang besarnya ditetapkan diawal transaksi yang bersifat fixed tetapi nilai nominal rupiahnya belum dapat diketahui dengan pasti melainkan melihat laba rugi yang akan terjadi nanti.

Pada bank konvensional, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat fixed yang disebut bunga. Bagi nasabah penabung akan mendapatan bunga yaitu persentase terhadap dana yang ditabung sedangkan bagi nasabah peminjam (debitur) akan membayar bunga yaitu persentase terhadap dana yang dipinjam oleh nasabah. Bank syari’ah, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat tidak fixed yang disebut bagi hasil. Bagi penabung akan menerima bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana  yang ditabung oleh nasabah yang kemudian dikelola oleh pihak bank. Peminjam (debitur) akan membayar bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana  yang dipinjam oleh nasabah yang kemudian dikelolanya.

Bunga yang diterapkan pada sistem ekonomi konvensional harus tetap dibayarkan oleh pihak bank kepada nasabah walaupun bank tidak mendapatkan keuntungan atau dalam keadaan yang bagaimanapun bunga harus dibayarkan tidak melihat apakah laba atau rugi. Bagi debitur juga harus membayar tingkat bunga yang telah disepakati baik dalam kondisi laba maupun rugi. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem perbankan syari’ah yang menerapkan sistem bagi hasil, pada kondisi terjadi laba maka akan membayar tingkat persentase bagi hasil yang telah disepakati, dalam kondisi impas tidak ada pembayaran dan pada kondisi mengalami kerugian maka kerugian tersebut juga dibagi bersama antara nasabah dengan pihak bank. Dalam perbankan syari’ah hubungan antara nasabah dengan bank adalah dalam bentuk kemitraan.

Sistem syari’ah tidak ada yang dieksplotasi dan tidak ada yang mengeksploitasi, risiko yang merupakan kondisi yang tidak pasti dimasa akan datang ditanggung bersama dan apabila mendapat keuntungan yang tinggi juga dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan diawal. Mengapa demikian? Karena, ekonomi syari’ah melarang sesuatu (misalnya laba atau rugi) yang tidak pasti dimasa akan datang dibuat pasti dan ditentukan pada saat sekarang. Disi lain juga melarang sesuatu yang sudah pasti dibuat menjadi tidak pasti agar dapat melakukan spekulasi atau mengambil keuntungan untuk kepentingannya sendiri dengan merugikan atau merusak perekonomian secara umum.

Pada sistem perbankan konvensional dapat terjadi eksploitatori, predatori dan intimidasi. Kapan terjadi eksloitasi, predatori dan intimidasi? Eksploitasi dapat terjadi pada saat tingkat bunga tinggi dan tingkat bunga rendah. Pada saat suku bunga tinggi yang dieksploitasi adalah debitur dan ini umumnya terjadi pada kondisi ekonomi sedang berkinerja buruk. Pada kondisi ini debitur mendapat keuntungan yang rendah atau bahkan mengalami kerugian tetapi tetap diharuskan membayar bunga yang tinggi. Pada kondisi buruk ini dapat terjadi proses predatori (yang kuat memakan yang lemah) dan intimidasi (memaksa membayar bunga walaupun tidak memungkinkan) kepada debitur. Pada kondisi kinerja ekonomi membaik umumnya suku bunga rendah maka pada kondisi ini pihak krediturlah yang dieksploitasi, debitur mendapat keuntungan yang tinggi tetapi krediur hanya mendapat bagian (bunga) yang rendah.

Praktek sistem bunga baik pada kondisi ekonomi baik maupun buruk telah terjadi ketidak adilan dalam pembagian hasil atau dengan kata lain terjadi eksploitatori, predatori dan intimidasi, ketiga karakteristik inilah yang merupakan sifat dasar dari ribawi. Oleh karena itu sudah sepantasnyalah ribawi itu dihapuskan dari sistem perekonomian karena hanya akan menciptakan inefisiensi dan instabilitas dalam perekonomian.

 

Bagi Hasil, Tahan Banting

Dari fakta pada industri perbankan dalam menghadapi krisis tahun 1997 lalu, bank yang mampu tetap stabil adalah bank dengan sistem bagi hasil. Banyak bank-bank konvensional yang kolaps dan harus di merger agar neraca keuangannya stabil kembali. Hal tersebut disebabkan tidak adanya kewajiban bagi bank dengan sistem  bagi hasil ini untuk menambah simpanan nasabah karena seperti yang jamak diketahui, sulit pada masa tersebut bagi debitor (yang meminjam dana) untuk menghasilkan keuntungan yang besar.

Selain itu, bank dengan sistem bagi hasil ini lebih selektif dalam memilih debitor. Selain itu, bank dengan system bagi hasil tidak bermain-main pada instrumen kapitalis yang labil dan tidak real, seperti perdagangan saham dan berspekulasi pada nilai tukar mata uang. Hal tersebut sangat berbeda dengan bank-bank konvensional yang cenderung suka dengan sesuatu yang instan.

Dengan melihat satu aspek kecil dalam tataran aturan dari ‘langit’, maka patutlah kita memikirkan perkataan Allah yang mempertanyakan pertanyaan retorika ini “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (al Maidah:50)

Sumber: http://putvi.multiply.com/journal/item/6/Riba_VS_Bagi_Hasil


Mau tahu tentang israel?

Sedihnya melihat berita pembantaian saudara2 kita di Gaza oleh perampok yang bernama israel. Lebih sedih lagi karena kita tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan ada sekelompok orang yang mencibir ketika ada sebagian saudara kita yang berniat jihad ke Gaza (na'uudzubillaah, semoga Allah memberi petunjuk). 

Kelihatannya super power, untouchable, dan sepak terjangnya kaya setan, setan israel ini berasal dari mana sih? 
Bisa baca di [sini] atau di [sini].
Baca juga [ini] dan [ini]