Senin, 20 April 2009
Mengapa pelayanan Rumah Sakit yang murah kebanyakan tidak profesional?
Kami bawa lagi anak kami ke rumah sakit tersebut (sebuah RS milik TNI AU di Bandung). Oleh dokter yang menangani kami disarankan untuk rawat inap. OK, kami pun rawat inap lagi, kali ini di kelas 2 karena ingin suasana yang lebih tenang. Obat bronchitis distop sementara, digantikan obat antibiotik. 5 hari anak kami dirawat, hanya 2 kali dokter datang, itu pun tak lebih dari 2 menit Saudara!! Informasi yang diberikan pun hanya 5 kata: "Anak Ibu kena rematik bayi" tanpa penjelasan apa pun langsung pergi meninggalkan istri saya yang terbengong-bengong dengan penyakit yang baru sekali terdengar itu.
Hari ke-5 anak kami diperbolehkan pulang karena kakinya sudah tidak bengkak. Tetapi masalah tidak berhenti: anak kami terus mengalami badan panas dan akibatnya menangis terus tiap kali panasnya datang. Akhirnya saya kehilangan kesabaran, kami harus pindah rumah sakit!! Saya pun mengajukan ijin pulang (saya mengajar di Balikpapan) untuk merawat anak saya. Kami bawa anak kami ke salah seorang dokter spesialis anak yang membuka praktek di daerah sekitar tempat tinggal kami.
Sungguh mencengangkan, dokter tersebut geleng-geleng kepala setelah kami ceritakan pengalaman kami. "Tidak ada penyakit rematik bayi itu" demikian kata dokter. Masya Allah!!! Kemudian dokter menanyakan obat-obatan bronchitis yang diberikan untuk anak kami, istri saya yang seorang asisten apoteker menyebutkannya satu-persatu. Lebih kaget lagi dokter itu karena ada satu obat yang tidak boleh diberikan pada pasien berpenyakit paru-paru. "Itu kontra indikasi. Stop sekarang juga semua obatnya!!!" Obat tersebut saya ingat selalu, namanya Kalmetason (bunyinya gitulah).
Masya Allah pembaca sekalian, apa yang harus kami lakukan? Dalam hati saya ingin langsung mendatangi dokter yang telah memberikan obat secara ngawur tersebut dan menghajarnya, tetapi saya pikir apa gunanya? Yang penting kami harus bersyukur karena Allah telah menunjukkan obat yang slah tersebut sebelum berlama-lama anak kami mengonsumsinya.
Besoknya anak kamitidak lagi disuapi obat oleh istri saya, hanya diberi vitamin dari dokter spesialis tadi. Subhanallah, sepanjang hari anak kami sudah lincah, tidak ada panas sama sekali. 3 hari kemudian kami kontrol ke dokter yang sama, lalu diberikan obat bronchitis dalam bentuk sirup.
Alhamdulillaah, anak kami sekarang sudah menjalani hari-hari bermainnya dengan sehat, sambil terus berobat jalan (karena pengobatan paru-paru memerlukan waktu sekitar 6 bulan). Kami orang tuanya merasa tenang lagi. Semoga Allah senantiasa menjaga kesehatan kami semua, itu yang kami doakan tiap hari.
Demikianlah pengalaman kami, semoga ada manfaatnya untuk para pembaca.
Minggu, 05 April 2009
Penerapan Ekonomi Islam dalam Konteks Makro
Ketika mencoba beranjak ke konsep makro, saya langsung mentok: tidak terbayang. Bagaimana mungkin mengubah sistem perbankan konvensional yang sudah mapan seperti saat ini? Seandainya bisa, subhanallah. (bersambung, mohon sumbangan pemikiran dong)
Rabu, 28 Januari 2009
Hukum Bunga Bank
Bagi Hasil dan Riba, Apa Bedanya?
PERBEDAAN FUNDAMENTAL SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL
Bank adalah salah satu bentuk lembaga keuangan yang menjadi perantara antara orang yang memiliki dana berlebih dengan yang membutuhkan dana. Bank Syari’ah merupakan sedikit gambaran bagaimana syari’at Islam mengatur pada masalah pendanaan, menjadi alternatif yang sangat berkembang saat ini. Bahkan bank-bank konvesional yang berbasis ribapun berlomba-lomba membuka divisi syari’ah untuk berebut pasar pada segment market ini, sebagai sikap reaktif industri perbankan dalam pembacaan pasar yang mereka lakukan.
Pandangan yang terbentuk akibat system sekuler-kapitalistik yang diterapkan sekarang ini menjadikan standar manfaat dan mudarat sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu. Standar tersebut padahal sangat jauh dari pemahaman Islam yang menjadikan halal dan haram sebagai penentu baik dan buruknya sesuatu. Lokalisasi prostitusi dan perjudian akan selalu menjadi sesuatu yang buruk dalam Islam walaupun banyak kalangan pengambil kebijakan dan pelaksananya yang menyatakan hal tersebut akan mempermudah negara untuk mendulang pundi-pundi pendapatan (lewat pajak) serta ketertiban sosial masyarakat karena aktivitas tersebut terpusat pada satu titik.
Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan dirinya sendiri, serta hubungan sesama manusia. Hubungan manusia dengan Tuhan menyangkut masalah Aqidah dan ibadah ritual. Hubungan manusia dengan dirinya menyangkut masalah makanan, minuman, pakaian, thaharah dan akhlaq. Sedangkan hubungan manusia dengan sesamanya dapat dilihat pada pengaturan Islam dalam system ekonomi, hukum, politik, social, budaya, pendidikan, hubungan luar negeri, dan lain sebagainya. Jika kita menyakini Islam sebagai the way of life, otomatis kita memiliki kewajiban untuk mengaplikasikan Islam secara sempurna, tidak hanya yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah ritual.
Permasalah perbankan syari’ah merupakan salah satu aspek kecil yang diatur Islam dalam system perekonomian. Rasululullah SAW bersabda bahwa, "Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perda gangan" (HR Ibnu Bathah, dari Al 'Auzai). Dan hadis tersebut kita jumpai realitasnya saat ini yang mana aktifitas perbankan konvensionallah yang menguasai perbankan dunia.
Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak ten tulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah untuk tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. Dengan demikian, menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya sama dengan memakan riba juga.
Islam menyamakan orang yang memakan riba dengan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Bahkan dalam hadis riwayat Al Baihaqy, dari Anas bin Malik menyatakan satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari perbuatan riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam .
Bagi Hasil VS Riba Bank
Perbedaan prinsip yang dengan mudah dapat dikenali untuk membedakan sistem bagi hasil pada sistem ekonomi syari’ah dan sistem bunga pada sistem ekonomi konvensional adalah pada sistem returnbagi nasabahnya. Bank konvensional, sistem return-nya adalah sistem bunga yaitu persentase terhadap dana yang disimpan ataupun dipinjamkan dan ditetapkan diawal transakasi sehingga berapa nilai nominal rupiahnya akan dapat diketahui besarnya dan kapan akan diperoleh dapat dipastikan tanpa melihat laba rugi yang akan terjadi nanti. Bank syari’ah sistem return-nya adalah sistem bagi hasil (profit loss sharing) yaitu nisbah (persentase bagi hasil) yang besarnya ditetapkan diawal transaksi yang bersifat fixed tetapi nilai nominal rupiahnya belum dapat diketahui dengan pasti melainkan melihat laba rugi yang akan terjadi nanti.
Pada bank konvensional, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat fixed yang disebut bunga. Bagi nasabah penabung akan mendapatan bunga yaitu persentase terhadap dana yang ditabung sedangkan bagi nasabah peminjam (debitur) akan membayar bunga yaitu persentase terhadap dana yang dipinjam oleh nasabah. Bank syari’ah, nasabah akan menerima atau membayar return bersifat tidak fixed yang disebut bagi hasil. Bagi penabung akan menerima bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana yang ditabung oleh nasabah yang kemudian dikelola oleh pihak bank. Peminjam (debitur) akan membayar bagi hasil yaitu persentase terhadap hasil yang diperoleh dari dana yang dipinjam oleh nasabah yang kemudian dikelolanya.
Bunga yang diterapkan pada sistem ekonomi konvensional harus tetap dibayarkan oleh pihak bank kepada nasabah walaupun bank tidak mendapatkan keuntungan atau dalam keadaan yang bagaimanapun bunga harus dibayarkan tidak melihat apakah laba atau rugi. Bagi debitur juga harus membayar tingkat bunga yang telah disepakati baik dalam kondisi laba maupun rugi. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem perbankan syari’ah yang menerapkan sistem bagi hasil, pada kondisi terjadi laba maka akan membayar tingkat persentase bagi hasil yang telah disepakati, dalam kondisi impas tidak ada pembayaran dan pada kondisi mengalami kerugian maka kerugian tersebut juga dibagi bersama antara nasabah dengan pihak bank. Dalam perbankan syari’ah hubungan antara nasabah dengan bank adalah dalam bentuk kemitraan.
Sistem syari’ah tidak ada yang dieksplotasi dan tidak ada yang mengeksploitasi, risiko yang merupakan kondisi yang tidak pasti dimasa akan datang ditanggung bersama dan apabila mendapat keuntungan yang tinggi juga dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan diawal. Mengapa demikian? Karena, ekonomi syari’ah melarang sesuatu (misalnya laba atau rugi) yang tidak pasti dimasa akan datang dibuat pasti dan ditentukan pada saat sekarang. Disi lain juga melarang sesuatu yang sudah pasti dibuat menjadi tidak pasti agar dapat melakukan spekulasi atau mengambil keuntungan untuk kepentingannya sendiri dengan merugikan atau merusak perekonomian secara umum.
Pada sistem perbankan konvensional dapat terjadi eksploitatori, predatori dan intimidasi. Kapan terjadi eksloitasi, predatori dan intimidasi? Eksploitasi dapat terjadi pada saat tingkat bunga tinggi dan tingkat bunga rendah. Pada saat suku bunga tinggi yang dieksploitasi adalah debitur dan ini umumnya terjadi pada kondisi ekonomi sedang berkinerja buruk. Pada kondisi ini debitur mendapat keuntungan yang rendah atau bahkan mengalami kerugian tetapi tetap diharuskan membayar bunga yang tinggi. Pada kondisi buruk ini dapat terjadi proses predatori (yang kuat memakan yang lemah) dan intimidasi (memaksa membayar bunga walaupun tidak memungkinkan) kepada debitur. Pada kondisi kinerja ekonomi membaik umumnya suku bunga rendah maka pada kondisi ini pihak krediturlah yang dieksploitasi, debitur mendapat keuntungan yang tinggi tetapi krediur hanya mendapat bagian (bunga) yang rendah.
Praktek sistem bunga baik pada kondisi ekonomi baik maupun buruk telah terjadi ketidak adilan dalam pembagian hasil atau dengan kata lain terjadi eksploitatori, predatori dan intimidasi, ketiga karakteristik inilah yang merupakan sifat dasar dari ribawi. Oleh karena itu sudah sepantasnyalah ribawi itu dihapuskan dari sistem perekonomian karena hanya akan menciptakan inefisiensi dan instabilitas dalam perekonomian.
Bagi Hasil, Tahan Banting
Dari fakta pada industri perbankan dalam menghadapi krisis tahun 1997 lalu, bank yang mampu tetap stabil adalah bank dengan sistem bagi hasil. Banyak bank-bank konvensional yang kolaps dan harus di merger agar neraca keuangannya stabil kembali. Hal tersebut disebabkan tidak adanya kewajiban bagi bank dengan sistem bagi hasil ini untuk menambah simpanan nasabah karena seperti yang jamak diketahui, sulit pada masa tersebut bagi debitor (yang meminjam dana) untuk menghasilkan keuntungan yang besar.
Selain itu, bank dengan sistem bagi hasil ini lebih selektif dalam memilih debitor. Selain itu, bank dengan system bagi hasil tidak ‘bermain-main’ pada instrumen kapitalis yang labil dan tidak real, seperti perdagangan saham dan berspekulasi pada nilai tukar mata uang. Hal tersebut sangat berbeda dengan bank-bank konvensional yang cenderung suka dengan sesuatu yang instan.
Dengan melihat satu aspek kecil dalam tataran aturan dari ‘langit’, maka patutlah kita memikirkan perkataan Allah yang mempertanyakan pertanyaan retorika ini “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (al Maidah:50)
Sumber: http://putvi.multiply.com/journal/item/6/Riba_VS_Bagi_Hasil
Mau tahu tentang israel?
Jumat, 14 November 2008
Ekonomi Islam Sekilas
KENALKAH KAMU DENGAN EKONOMI ISLAM?
Kita sudah sering mendengar tentang sistem ekonomi, di mana ada 4 macam sistem ekonomi yang selama ini kita kenal: tradisional, liberal, sosialis, dan campuran. Liberal dan Sosialis merupakan 2 sistem ekonomi yang saat ini menguasai dunia. 1.1 Dasar ideologi Sistem ekonomi liberal (kapitalis) berangkat dari keyaninan bahwa manusia merupakan makhluk yang serakah, senantiasa mengejar keuntungannya sendiri (homo economicus). Akibatnya mereka akan saling berebut sumber daya, bila perlu saling bunuh, sehingga manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo hominis lupus). Semua manusia akan berlomba-lomba menjadi yang terkuat, terbaik, termaju. Menurut kaum Kapitalis, dalam produksi hal ini adalah wajar dan tidak perlu ditertibkan. Mereka yakin bahwa keserakahan manusia akan menciptakan persaingan yang pada gilirannya akan membuat produk yang dihasilkan bermutu tinggi, dan jumlah produk yang melimpah akan membuat harga turun. Barang yang dibuat selalu pas dengan kebutuhan masyarakat. Ujungnya masyarakat akan makmur. Demikian kata Adam Smith. Berlawanan dengan pandangan di atas, kaum Sosialis meyakini bahwa negara harus berperan dominan agar tidak terjadi penindasan manusia satu atas manusia lain. Negara harus melindungi dan menjamin hajat hidup seluruh warganya, karena itu negara berhak mengelola semua sumber daya yang ada. Orang perorang hanya boleh mengerjakan apa yang sudah diputuskan oleh negara, tanpa boleh memiliki sumber daya apa pun. Seluruh kebutuhan warga direncanakan oleh negara, dan dipenuhi oleh negara. Bagaimana dengan Islam? Islam berpandangan bahwa manusia diciptakan untuk mengemban tugas sebagai Khalifah fil Ardh. Secara singkat khalifah dapat diartikan sebagai pengelola. Jadi manusia bertugas mengelola dunia sebaik-baiknya. Dunia diciptakan untuk manusia, kebutuhan manusia disediakan oleh Allah dalam bentuk dunian ini, so manusia berkewajiban menjaga kesejahteraan dunia dalam arti luas: memenuhi kebutuhannya, sekaligus menjaga keseimbangan alam. Sesuai kodratnya sebagai makhluk sosial, manusia tidak mungkin hidup sendiri. Islam mengajarkan manusia untuk saling menolong sesamanya, selalu tanggap dan peduli dengan keadaan saudaranya. Dalam konteks ekonomi, tolong menolong ini dicontohkan berupa kegiatan jual beli yang saling menguntungkan. Banyak ayat Qur'an yang menyinggung jual beli. Karena Islam berorientasi dunia dan akhirat maka jual beli yang dilakukan itu pun adalah jual beli yang dapat memberikan kesejahteraan di dunia dan akhirat. ETIKA dalam kegiatan ekonomi: Ranah Produksi 1. tidak boleh memproduksi/menjual barang yang haram 2. tidak boleh membuat produk yang bersifat spekulasi/judi 3. tidak boleh melakukan penipuan Ranah Distribusi 1. tidak boleh menahan/menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat Ranah Konsumsi 1. tidak boleh berlebih-lebihan (isroof) 2. tidak boleh membelanjakan harta untuk hal yang tidak berguna (tabzir)
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Yang diharamkan (terlarang ) dalam Jual Beli
Dalam bermuamalah seperti jual beli dan transaksi lain , terdapat tiga hal yang wajib dihindarkan yaitu : Gharar (penipuan), Maysir (spekulas dan manipulasi) , dan Riba .
Berikut ini akan diuraikan jual beli yang tidak sah karena kurang syarat dan rukunnya, serta jual beli yang sah tetapi terlarang karena merugikan orang lain .
a. Jual beli yang tidak sah
Ada beberapa jenis jual beli yang tidak sah karena tidak terpenuhi syarat-syaratnya, di antaranya adalah:
• Jual beli dengan sistem ijon:
Yang dimaksud dengan sistem ijon ialah jual beli yang belum jelas barangnya seperti buah-buahan masih muda dan tidak bisa dikonsumsi, padi yang masih hijau sehingga sangat mungkin merugikan orang lain yang membelinya. Ada bahaya gharar
نهى الرسول صار الله عليه وسلم : عن بيع الثمار حتى يبدو صلاحها ( متفق عليه )
Rasulullah melarang jual beli tumbuhan atau buahan yang belum terlihat masaknya.
• Jual beli barang yang belum ada di tangan (dikuasai).
Maksudnya, ialah barang yang dijual itu masih berada di bawah kekuasaan orang lain misalnya masih berada di tangan penjual pertama, atau sedang digadaikan atau dipinjamkan pada orang lain. Dengan demikian, secara hukum penjual belum menguasai barang tersebut meskipun barang itu secara hukum telah atau tetap menjadi miliknya.
Kalau diperhatikan dengan seksama terlarangnya jenis jual-beli diatas karena mengandung unsur gharar yang menimbulkan kerugian bagi manusia . Oleh karenanya segala macam jual beli lain yang terdapat unsur gharar termasuk haram dan terlarang, walupun jual beli tersebut tidak pernah terjadi di zaman nabi.
b. Jual beli yang sah tapi terlarang
Jual beli yang dianggap sah secara hukum, tetapi menjadi terlarang ialah jual beli yang di dalam pelaksanaannya terdapat suatu sebab atau akibat yang tidak baik dari perbuatan jual beli itu sendiri. Yang termasuk ke dalam jenis jual beli terlarang meskipun sah misalnya adalah:
• Jual beli di dalam masjid.
Meskipun ada sebagian ulama yang tidak mengharamkan bahkan membolehkan jual beli di dalam masjid, tetapi para ulama pada dasarnya memakruhkan (tidak menyukai) dan bahkan ada mengharamkan jual beli yang dilakukan di dalam masjid. Selain untuk memelihara kesucian dan keindahan masjid, jual beli di dalam masjid diduga kuat akan mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah khususnya shalat.
يقول الرسول صلى الله عليه وسلم : إذا رأيتم من يبيع أو يبناع في المسجد فقولوا لا أربح الله تجارنك ( الحديث )
Jika engkau melihat orang yang berdagang di mesjid maka katakan kepadanya : Allah tidak akan meberikan keuntungan padamu
• Jual beli yang dilakukan pada saat-saat pelaksanaan shalat Jum’at.
Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat Jum’at. Alla berfirman :
باأيها الذين أمنوا إذا تودي للصلاة من يوم الحمعة فاسعوا إلى ذكر الله و ذروا البيع ذلكم خبر لكم إن كنتم نعلمون ( 62 : 9 )
• Jual beli barang dengan niat untuk ditimbun pada saat-saat masyarakat sangat membutuhkan.
Jual beli seperti ini tetap sah secara hukum, tetapi dilarang karena ada maksud tidak baik yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal; dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas misalnya keresahan sosial bahkan sangat mungkin menimbulkan kerusuhan sosial.
من احتكر فهو خاطئ ( رواه أبو داود ومسلم )
Siapa yang menimbun maka ia bersalah ( H.R Abu Dawud dan Muslim)
• Membeli barang dengan cara menghadang di pinggir jalan.
Hal ini sah tetapi terlarang, karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga murah di bawah pasar.
" لا بلقوا الركيان ولا يبيع حاضر لباد ( منفق عليه )
“ Janganlah menghadang para pedagang dari kampung dan janganlah orang kota menjual untuk orang desa ( H.R Bukhori Muslim)
• Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain.
لا يبيع أحدكم على بيع أخيه ( رواه أحمد و النسائي )
Rasul bersabda : janganlah kau membeli barang yang sedang ditawar saudaramu ( H.R. Ahmad dan Nasai )
• Jual beli barang yang dilakukan dengan cara menipu, seperti mengurangi timbangan, ukuran atau takaran.
Misalnya timbangan yang dipergunakan untuk membeli berbeda dengan yang untuk menjual.
قال الله تعالى : ويل للمطففين الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون و إذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون ( 83 :1-3 )
Celaskalah bagi orang yang curang, bila menerima takaran dari orang lain (menjadi pembeli) meraka minta dipenuhi , dan jika menakar atau menimbang untuk orang lain (menjadi penjual) mereak mengurangi ( 83 : 1-3 )
• Jual beli barang-barang yang dipergunakan untuk kemaksiatan,
seperti alat-alat yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan pencurian, atau alat-alat yang secara khusus dipergunakan untuk kemaksiatan lain semisal alat-alat perjudian dan lain-lain.
c. Jual beli yang diharamkan
Selain yang telah disebutkan di atas, sesungguhnya ada jual beli yang sama sekali diharamkan yaitu:
• Jual beli benda/barang curian.
Islam tidak memberi ruang sedikitpun pada praktik-praktik penadahan atau pembelian barang-barang hasil curian.
• Jual beli gharar.
Setiap jual beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan dinamakan jual beli gharar dan hukumnya adalah haram.
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر ( رواه مسلم )
Rasullullah melarang jual beli gharar ( yang tidak jelas ) H. R Muslim
Belajar Ekonomi: membosankan dan tidak bergengsi?
Jawaban saya: tidak selalu demikian.
Kenyataan saat ini memang tidak bisa dipungkiri: anak SMA maupun orang tuanya kebanyakan pingin masuk jurusan IPA. Mungkin hal ini terkait dengan citra/image anak IPA yang rajin, serius, disiplin, dan seabreg citra baik lainnya, yang ketika dilihat pada (sebagian) siswa jurusan IPS hal ini tidak nampak. Kebanyakan anak IPS sukanya ngantuk di kelas, suka bolos, ga bisa ngitung, kucel, dan segudang atribut negatif lainnya. Padahal tidak semua anak IPA itu baik, dan tidak semua anak IPS itu "katrok". Semua berpulang ke pribadi masing-masing.
Sebenarnya, program studi IPS bertujuan mendidik siswa agar lebih memahami kehidupan sosial, hubungan antarmanusia, bagaimana agar kehidupan bermasyarakat terlaksana dengan baik. Hal ini tentu sangat mulia, karena terkait dengan takdir manusia sebagai "HOMO-SOCIUS"
Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa ada kesan bahwa ilmu pengetahuan sosial telah menuju pada kematian. Dalam banyak seminar dan diskusi, kadang terdengar keluhan bahwa ilmu pengetahuan sosial telah tersub-ordinatkan oleh pengetahuan alam. Hal ini memang disayangkan dan, bahkan, menurut saya, tidak terjadi secara kebetulan. Keluhan tersebut sering timbul sebagai reaksi terhadap berbagai kebijakan-kebijakan politik pendidikan ataupun kebijakan lain yang terkait dengan kepentingan kebutuhan-kebutuhan praktis (misalnya dalam “mencetak” tenaga-tenaga teknis terdidik)
